JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Dengan begitu, sidang perkara ini akan dilanjutkan.
"Mengadili untuk menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa," kata Keua Majelis Hakim Joni dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Dalam putusannya, Hakim Joni tidak sepakat dengan nota keberatan ibu dari aktris cantik Atiqah Hasiholan itu. Menurutnya, seluruh isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai serta disusun dengan cermat dan teliti.
"Menyatakan surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat dan lengkap," kata Hakim Joni.

Dengan adanya keputusan itu, sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks akan dilanjutkan dengan materi pembuktian pokok perkara. Rencananya, sidang akan kembali digelar pekan depan.
"Sidang lanjut ke pokok perkara, ditunda seminggu ke depan, Selasa 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB," tutur Hakim Joni.