BANDUNG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat membongkar produsen narkotika golongan I, tembakau gorila. Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan, dua di antaranya merupakan pelajar SMA.
Ketiga pelaku tersebut, selain memproduksi gorila mereka juga menjualnya secara online. Adapun ketiga pelaku berinisial MAKW alias A (19) karyawan swasta, MZF alias Z (19) dan DAR (19) berstatus pelajar.
(Baca Juga: 3 Muda-mudi Asyik Pesta Tembakau Gorila di Kontrakan)
"Mereka menjualnya melalui media sosial Instagram dan aplikasi layanan jual beli Tokopedia," kata Kabid Pemberantasan BNN Jabar, AKBP Daniel Kartiandago, saat ungkap di Mapolda Jabar, Selasa (19/3/2019).