Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belajar di Internet, Pelajar Bandung Bikin Tembakau Gorila lalu Dijual via Online

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |13:12 WIB
Belajar di Internet, Pelajar Bandung Bikin Tembakau Gorila lalu Dijual via <i>Online</i>
Polda Jawa Barat Tangkap Pelajar SMA di Bandung yang Produksi Tembakau Gorila (foto: CDB Yudistira/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: BNN Bongkar Produksi Tembakau Gorila yang Dilakukan Pelajar SMA di Bandung) 

"Dijual di Jabar, Jateng, Ambon, Bali hingga Sulawesi," ujar ‎Enggar.

‎Mrf dijerat Pasal 111, 112 dan 114 Undang-undang Nomor 3 Tahun narkotika pada UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan Pelajar Produsen Tembakau Gorila (Foto: CDB Yudistira/Okezone)

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement