(Baca Juga: BNN Bongkar Produksi Tembakau Gorila yang Dilakukan Pelajar SMA di Bandung)
"Dijual di Jabar, Jateng, Ambon, Bali hingga Sulawesi," ujar Enggar.
Mrf dijerat Pasal 111, 112 dan 114 Undang-undang Nomor 3 Tahun narkotika pada UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.