"Terlebih bagi anggota DPR yang maju kembali dalam pemilihan umum mendatang, masyarakat seharusnya tidak memilih calon yang tidak patuh terhadap undang-undang," ungkapnya.
Berdasarkan catatan KPK cukup banyak anggota DPR RI, MPR, DPD, maupun DPRD yang wajib melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara, namun belum melapor.
Ada 471 anggota DPR yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sehingga, baru sekira 75 anggota DPR atau 13,74 persen yang sudah melapor.
Tak hanya itu, KPK juga mencatat ada empat dari delapan anggota MPR atau setengahnya yang wajib lapor harta kekayaannya, belum melapor. Sementara untuk anggota DPD, ada 51 orang yang belum menyetorkan LHKPN dari 133 yang wajib lapor.
Sedangkan untuk di tingkat DPRD, terdapat 13.538 legislator yang belum melapor dari jumlah yang wajib lapor sejumlah 16.661. KPK mencatat baru 3.123 anggota DPRD yang sudah setor LHKPN.
(Angkasa Yudhistira)