"Semua korban sekarang berada di RS Columbia dan RS Persahabatan. Kami juga sedang menyelidiki adanya korban lain," ujar Argo.
(Baca Juga: Pelaku Pengeroyok Eks Pasukan PBB Asal Turki Akhirnya Ditangkap)
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua celurit, satu cocor bebek, satu pedang katana (samurai), tiga sepeda motor dan 12 telefon seluler.
Para rersangka kemudian dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing lima tahun dan 10 tahun.
"Sementara untuk yang di bawah umur diperlakukan berbeda dengan pelaku lainnya dengan memberlakukan Undang-Undang SPPA," kata Argo.
(Arief Setyadi )