JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif, Romahurmuziy terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementeriaan Agama (Kemenag).
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis oleh lembaga antirasuah, Romi sapannya, akan diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

(Baca Juga: KPK Sebut Uang yang Disita dari OTT Romahurmuziy Tak Banyak)
"RMY (Romahurmuziy) diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diasnyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Bersamaan dengan Romi, KPK juga memanggil dua tersangka lainnya, yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
(Lihat Foto: KPK Tahan Ketua Umum PPP Romahurmuziy)