JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif, Romahurmuziy terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementeriaan Agama (Kemenag).
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis oleh lembaga antirasuah, Romi sapannya, akan diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

(Baca Juga: KPK Sebut Uang yang Disita dari OTT Romahurmuziy Tak Banyak)
"RMY (Romahurmuziy) diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diasnyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Bersamaan dengan Romi, KPK juga memanggil dua tersangka lainnya, yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
(Lihat Foto: KPK Tahan Ketua Umum PPP Romahurmuziy)
"Mereka juga akan diperiksa sebagai tersangka," tutur Febri.
(Baca Juga: Romi Ditangkap KPK, Mahfud MD: Saya Sudah Pernah Bilang Semua Masalah Waktu)
Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
(Fiddy Anggriawan )