Baca Juga: Pelaku Hoax Bisa Dikenakan UU Terorisme, Mabes Polri: Tergantung Hasil Analisa
Kendati demikian lanjutnya, apabila para penyebar hoax kaitannya dengan pemilu pihaknya memberikan kepada Bawaslu terlebih dahulu.
"Bawaslu yang mengasesment ini bagian dari timses paslon atau tidak. Kalau ini berasal dari pasangan calon maka di asesment Bawaslu dan dianalisa dengan para ahli, ini masuk pelanggaran pemilu apa pidana pemilu kalau masuk pelanggaran Pemilu maka diselesaikan Bawaslu. Kalau pidana pemilu dilimpahkan ke Gakumdu," terangnya.
"Kalalu dari Bawaslu mengasesement pelakunya bukan dari timses diterapkan UU pidana umum. Kalau narasinya penghinaan, masuk pasal penghinaan," tukasnya.
Sebelumnya Dedi menjelaskan bahwa bisa atau tidaknya menjerat pelaku hoax dengan Undang-Undang Terorisme bergantung pada hasil penyidikan dan berdasarkan fakta hukum.