"Jadi dari kepolisian berpijak kepada fakta hukum yang ditemukan penyidik. Ada dua pendekatan yang bisa dilakukan, pertama penyebar hoax dapat dikenakan UU (Nomor) 5 (Tahun) 2018 karena sesuai dengan Pasal 1 huruf 1 ada unsurnya disitu adalah ancaman kekerasan atau menimbulkan suasana teror dan takut secara meluas," ungkapnya.

Baca Juga: Wiranto Minta Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme, DPR: Jangan Ngawur!
Apabila lanjut Dedi, pelaku menyebarkan melalui medsos nanti dari sisi perspektif hukum, penyidik akan membuktikan dulu siapa yang bersangkutan, kemudian latar belakangnya apa, itu bisa dikenakan UU Terorisme.
"Dan juga Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2018 apabila pelakunya memiliki jaringan atau masuk dalam suatu jaringan terorisme. Itu perlu pendalaman yang boleh dikatakan mengundang beberapa saksi ahli untuk menguatkan konstruksi hukumnya," paparnya.
(Edi Hidayat)