JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menentang keras pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang menyatakan penyebar hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang Terorisme.
Sebab, mereka itu hanya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengacu pada mengacu pada Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jangan ngawur. Undang-Undang Terorisme bukan untuk penyebar hoaks," ujarnya kepada Okezone, Kamis (21/3/2019).
Sebelumnya, Wiranto kesal dengan maraknya penyebaran informasi bohong atau hoaks. Pemerintah menilai pelaku penyebar hoaks bisa dijerat dengan Undang-Undang Terorisme jika perbuatannya menimbulkan ketakutan di masyarakat.
"Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme," ujar Wiranto usai memimpin rapat koordinasi persiapan keamanan kampanye terbuka Pemilu 2019 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.