Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wiranto Minta Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme, DPR: Jangan Ngawur!

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2019 |06:39 WIB
Wiranto Minta Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme, DPR: Jangan <i>Ngawur</i>!
Menko Polhukam Wiranto (Foto: Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Wiranto Sebut Penyebar Hoaks Bisa Dijerat dengan UU Terorisme)

Politikus PKS itu menjelaskan, selama dirinya merancang Undang-Undang Terorisme, tak pernah sedikitpun terbersit pikiran untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.

"Kami tidak pernah berpikir bahwa penebar hoaks bisa dipidana dengan uu teroris. Bahwa wiranto menyebutkan bahwa penyebar hoaks seperti teror, mungkin yang beliau maksud hoakw itu bisa membuat orang menjadi takut. Biasanya hoaaks itu marak menjelang perhelatan politik, baik pileg, pilpres maupun pilkada," katanya.

Menurut dia, hoaks itu akan hilang kalau pemimpin dan masyarakatnya jujur. Berita bohong tidak mendapat tempat di negara yang mayoritas penduduknya cerdas dan jujur.

"Hoaks akan subur kalau penyelenggara negaranya bermental korup dan tidak mengetahui masalah yang sebenarnya yang dihadapi oleh bangsa ini," ujarnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement