Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Hoax Bisa Dikenakan UU Terorisme, Mabes Polri: Tergantung Hasil Analisa

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2019 |15:31 WIB
Pelaku Hoax Bisa Dikenakan UU Terorisme, Mabes Polri: Tergantung Hasil Analisa
Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Foto: Harits/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menanggapi usulan Menko Polhukam Wiranto yang menyatakan penyebar hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang Terorisme.

Dedi menjelaskan bahwa bisa atau tidaknya menjerat pelaku hoax dengan Undang-Undang Terorisme bergantung pada hasil penyidikan dan berdasarkan fakta hukum.

"Jadi dari kepolisian berpijak kepada fakta hukum yang ditemukan penyidik. Ada dua pendekatan yang bisa dilakukan, pertama penyebar hoax dapat dikenakan UU (Nomor) 5 (Tahun) 2018 karena sesuai dengan Pasal 1 huruf 1 ada unsurnya disitu adalah ancaman kekerasan atau menimbulkan suasana teror dan takut secara meluas," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis, (21/3/2019).

Divisi

Apabial lanjut Dedi, pelaku menyebarkan melalui medsos nanti dari sisi perspektif hukum, penyidik akan membuktikan dulu siapa yang bersangkutan, kemudian latar belakangnya apa, itu bisa dikenakan UU Terorisme.

"Dan juga Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2018 apabila pelakunya memiliki jaringan atau masuk dalam suatu jaringan terorisme. Itu perlu pendalaman yang boleh dikatakan mengundang beberapa saksi ahli untuk menguatkan konstruksi hukumnya," ungkapnya.

Baca Juga: Wiranto Minta Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme, DPR: Jangan Ngawur!

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement