JAKARTA - Polisi masih menunggu hasil persidangan terhadap tiga WN Singapura untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus korupsi mantan staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Agus Ramdhany Machjumi atau A. Ketiganya masih menjalani proses hukum di lembaga anti-korupsi Singapura.
"Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka A staf KBRI bidang Ketenagakerjaan Singapura, saat ini penyidik masih menunggu hasil sidang dimana ada keterlibatan tiga orang WN Singapura," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis, (21/3/2019).
Dedi mengatakan, pihaknya belum bisa memeriksa ketiga orang WN Singapura tersebut hingga proses hukum ketiganya inkrah.
"Apabila proses sidang selesai inkrah dan yang tiga orang itu terbukti dia melakukan tindak pidana suap atau penyuap memberikan sejumlah uang kepada A, nanti diperiksa," tuturnya.