Nantinya baik pihak kepolisian Indonesia maupun Singapura akan saling bertukar saksi dan informasi untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Nanti si A juga saksi yang ada di Indonesia nanti dimintai keterangan oleh KPK Singapura untuk kesaksian tiga tersangka ini. Jadi saling bertukar saksi dalam peristiwa pidana penyiapan atau korupsi yang dilakukan saudara A," ungkapnya.
Dalam kasus itu KBRI Singapura menyebutkan bahwa tiga warga negara Singapura telah menyebut nama salah seorang staf KBRI dalam kasus suap tersebut. A kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Februari 2019.
Adapun tiga WN Singapura tersebut yakni, penerjemah lepas, Abdul Aziz Mohamed Hanib; agen asuransi, James Yeo Siew Liang; dan direktur sebuah perusahaan, Benjamin Chow Tuck Keong didakwa atas kasus penyuapan yang melibatkan Agus Ramdhany Machjumi, seorang staf administrasi dan teknis KBRI.