Oleh karenanya, tim AS yang terdiri dari National Transpotation Safety Board (NTSB) Amerika Serikat, Federal Aviation Federation (FAA) dan Boeing hanya diperbolehkan mendengarkan isi rekaman tanpa berhak memiliki data dan transkrip.
“Undang-undang Indonesia melarang untuk mempublikasikan data termasuk data rekaman CVR. Sementara di Amerika ada Undang-undang freedom off information yang mana mereka tidak bisa menahan itu apabila mereka memiliki,” kata dia.
“Sehingga kesepakan bersama waktu itu adalah tim Amerika yaitu NTSB, FAA dan Boeing, mereka pernah mendengarkan CVR, pernah membaca trankrip termasuk terjemahannya, tetapi mereka tidak memiliki data baik transkrip maupun voice dari CVR-nya,” ujar Soerjanto menandaskan.
(Rizka Diputra)