"Yang tiga orang (pelaku) datang ke Indomaret itu salah satunya (SB) adalah pegawai Indomaret. Satunya lagi seorang mahasiswa (IV), yang satu lagi (RI) sampai sekarang belum ditangkap. Jadi ada lima orang pelaku," tandasnya.
Dari tangan para tersangka, polisu mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp33,6 juta, sepeda motor Satria FU H 5307 BDG, dua buah slayer jaket, dan helm. Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Komplotan WN Rusia Perampok Money Changer di Bali Ditangkap Polisi
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.