JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romi) membantah terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Sebagai anggota DPR RI dirinya hanya meneruskan aspirasi dari masyarakat.
"Jadi saya katakan bahwa itu tidak sama sekali bisa dibenarkan. Karena memang yang saya lakukan adalah meneruskan aspirasi sebagai anggota DPR, sebagai ketua umum partai pada saat itu," kata Romi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat, (22/3/2019).
Banyak sekali, pihak-pihak yang menganggap dirinya mampu untuk menyampaikan aspirasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Bukan hanya di Kemenag kata Dia, melainkan juga di lingkungan yang lain biasa dilakukan.
"Misalnya seperti yang dilakukan oleh saudara Haris Hasanuddin, yang sekarang juga menjadi persoalan. Apa yang saya terima adalah referensi dari orang-orang, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama yang sangat qualified, dan itu tentu menjadikan saya memiliki dukungan moral," ungkapnya.