"Hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kejadian bermula saat korban pulang sekolah sendirian. Ketika korban melintasi jalan areal kebun sawit di salah satu desa di sana, tiba-tiba datang pelaku menghampiri," ceritanya.

Saat itu, kata Siko, pelaku langsung memeluk dan mencabuli korban. Setelah melakukan pelecehan terhadap korban, pelaku pergi dan sempat mengancam.
"Jadi, pelaku mengancam apabila korban melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun, maka korban akan dibunuh," terangnya.
Pelaku saat ini sedang diperiksa di Mapolres Kapuas Hulu. Dia dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)