Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lantik Pengurus Apeksindo, Moeldoko Ajak Kembalikan Kejayaan Maritim Indonesia

Amir Sarifudin , Jurnalis-Sabtu, 23 Maret 2019 |03:01 WIB
Lantik Pengurus Apeksindo, Moeldoko Ajak Kembalikan Kejayaan Maritim Indonesia
Pelantikan pengurus Aspekindo (Amir/Okezone)
A
A
A

BALIKPAPAN – Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (purn) Moeldoko melantik dan mengukuhkan kepengurusan Asosiasi Pemerintah Daerah Pesisir dan Kepulauan Seluruh Indonesia (Aspeksindo) periode 2018-2021 di Novotel Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (22/3/2019).

Selain melantik Aspeksindo, mantan panglima TNI itu juga membuka Rakernas I dan Expo Maritim.

Mengusung tema “Satu Laut Sejuta Manfaat”, Aspeksindo berpendapat wilayah pesisir dan kepulauan yang memiliki potensi besar bagi negara, hendaknya ditangani secara khusus agar dapat dikelola secara berkelanjutan.

Ketua Umum Aspeksindo, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) mengatakan, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.499 pulau dari Sabang hingga Merauke.

Luas total wilayah Indonesia 7,81 juta Km2 yang terdiri dari 2,01 juta Km2 daratan, 3,25 juta Km2 lautan, dan 2,55 juta Km2 Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

 

“Ini merupakan anugerah terbesar yang diberikan oleh Tuhan kepada negeri ini, dengan sumber daya pesisir dan lautan yang kita miliki, mempunyai potensi sumber daya alam yang sangat penting, baik hayati maupun non-hayati yang bernilai ekonomis dan ekologis tinggi,” tutur Abdul Gafur yang juga Bupati Penajam Paser Utara, Kaltim.

“Dengan potensi yang unik dan bernilai ekonomi tadi, maka wilayah pesisir dihadapkan pada ancaman yang tinggi pula. Oleh sebab itu, hendaknya wilayah pesisir ditangani secara khusus agar wilayah ini dapat dikelola secara berkelanjutan,” katanya.

Saat ini terdapat UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Namun Aspeksindao dalam implementasinya melihat masih terdapat permasalahan baik dari sisi substansi hukum, kelembagaan dan aparatur hukum, pelayanan hukum maupun budaya hukum masyarakat.

“Dalam pasal 27 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah hanya mengatur pemberian kewenangan pengelolaan wilayah kepada pemerintah daerah provinsi, sedangkan UU No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dapat dilakukan oleh gubernur maupun bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya,” tandasnya.

Sementara Moeldoko mengakui adanya keluhan-keluhan seperti itu. Pemerintah akan mengambil langkah-langkah terbaik baik nelayan dan masyarakat pesisir.

“Itu memang ada keluhan-keluhan ya kemarin saya ke Buton saat festival nelayan tradisional saya memahami itu pemerintah akan mengambil langkah-langkah terbaik bagi nelayan tradisional kita,” ujarnya.

Dia meyakini kebijakan pemerintah saat ini menjadikan laut sebagai potensi besar yang harus dikelola untuk kemakmuran rakyat tercermin dalam visi misi Presiden Jokowi.

“Yakni Memandang laut sebagai masa depan, kedua laut menjadi sebagai moda transportasi dengan tol laut, kemudian sebagai poros maritime dunia. Itu visi misi yang bisa diaktualisasikan dalam selama pemerintahan beliau,” tuturnya.

 

Untuk mewujudkan itu semua pihak harus bekerja keras untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim karena samudera, laut, selat dan teluk adalah masa depan peradaban bangsa Indonesia.

“Kita telah lama menunggangi laut, samudra, laut selat dan teluk kini saatnya kita menggembalikan semuanya sehingga Jelesveva Jayamahe di laut justru kita jaya sebagai simbol nenek moyang kita di masa lalu bisa kembali membahana,” tukasnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement