JAKARTA – Penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola kembali memeriksa tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Joko Driyono hari ini, Senin, (25/3/2019). Sejatinya pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis, 21 Maret 2019, namun batal karena alasan pekerjaan.
"Kemarin yang Jumat tanggal 15 itu kita ajukan surat permohonan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Senin tanggal 25, tapi Senin tanggal 18 permohonan kita enggak dikabulkan. Akhirnya kita kirim lagi dan tanggal 25 dikabulkan,” kata Kuasa hukum Joko Driyono (Jokdri), Andru Bimaseta, di Mapolda Metro Jaya.
Ia menambahkan, Jokdri tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya karena alasan keluarga dan pekerjaan yang mengharuskannya ke Serang.
Adapun pada pemeriksaan kali ini, mantan Plt Ketum PSSI itu akan digali lebih jauh perihal dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Agendanya mengonfrontasi bukti-bukti semua, terus kemudian untuk melakukan pengecekan rekening itu aliran-aliran selama ini kegiatan Pak Joko sehari-hari, kemudian pengerusakan masuk garis polisi," ucapnya.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat menjadi aktor di balik perusakan barang bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola. Dia juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.