Polisi mendapatkan informasi tersebut berdasarkan tiga orang tersangka yang sudah ditangkap terkait dengan kasus pengrusakan barang bukti itu. Ketiga orang yang terlebih dahulu ditangkap adalah M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
(Baca Juga : Joko Driyono Ditahan karena Rusak Barang Bukti Terkait Pengaturan Skor Bola)
Mereka masuk ke Kantor Komdis PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen.
Padahal area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum. Ketiga tersangka yang ditangkap ialah office boy di Kantor PSSI, sopir, dan staf Joko Driyono.
(Baca Juga : Satgas Antimafia Bola Beberkan Motif Joko Driyono Hilangkan Barang Bukti)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.