BOGOR - Tiga terdakwa pembuhan eks wartawan, Abdulkah Fihtri Setiawa alias Dufi, yakni M. Nurhadi, Sari dan Yudi menjalani agenda sidang pembacaan tuntutan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Namun, sidang yang dipimpin majelis hakim Ben Ronald dengan hakim anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika terpaksa ditunda kembali karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih membutuhkan rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Atas permintaan jaksa, maka sidang ditunda satu minggu dan akan kembali digelar pada Selasa 2 April 2019," kata Ben di persidangan, Selasa (26/3/2019).

Menanggapi hal itu, adik Dufi, Muhamad Ali Ramdoni mengaku menghormati setiap proses persidangan yang ada. Ia hanya berharap agar jaksa menjatuhkan tuntutan yang berat kepada tiga terdakwa.
"Kalau kami menuntut seberat-beratnya karena dari fakta perisdangan mereka terbukti ada unsur niat menghabisi almarhum. Mungkin agak berat jadi harus konsultasi ke yang lebih tinggi," ujar Ramdoni.
Seperti diketahui, Abdullah Fithri Setiawana alias Dufi ditemukan tewas dalam drum plastik oleh pemulung di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 18 November 2018 lalu.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni pasangan suami istri M. Nurhadi dan Sari. Sedangkan satu tersangka lainnya Yudi, hanya membantu mereka membuang jasad korban.
Baca Juga: Terungkap! Dufi Sering Sambangi Rumah Pasutri Tersangka Pembunuhnya
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.