Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejari Depok Kembalikan Berkas Dugaan Pungli Lurah ke Polisi

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |23:31 WIB
Kejari Depok Kembalikan Berkas Dugaan Pungli Lurah ke Polisi
Ilustrasi Pungli (Foto: Okezone)
A
A
A

Diketahui, penyidik Tipikor Polresta Depok akhirnya menetapkan Lurah Kalibaru berinisial AH, (50) menjadi tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polresta Depok Kamis, 14 Februari 2019.

Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto menyebut bahwa sewaktu menjabat, oknum lurah tersebut menyalahi wewenang dengan cara mematok harga kepada masyarakat agar Akte Jual Beli (AJB) dapat ditandatangani oleh lurah sebagai saksi penjualan.

"Jadi yang dilakukan oknum lurah yaitu meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika masyarakat mengurus atau meminta tanda tangan lurah sebagai saksi pada AJB," tuturnya.

Pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, Didik menjelaskan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2016, bahwa PPAT dan PPATS dan saksi biayanya tidak boleh melebihi 1%, namun dalam peristiwa ini lurah AH menarget biaya 3% untuk dirinya sendiri.

"Ya untuk dia menandatangani saksi di dalam AJB ini jadi bentuknya sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah tentang pejabat pembuat akte tanah.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement