Jadi di dalam ketentuan PP nomor 24 tahun 2016 bahwa PPAT kemudian PPATS dan saksi biayanya tidak boleh melebih 1 persen," imbunya.
Dari perbuatan tersangka, penyidik tipikor Polresta Depok menetapkan lurah Kalibaru berinisial AH sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 12e, UU nomor 20 tahun 2001, sebagaimana perubahan dari UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Ada Akte Jual Beli (AJB) yang kita amani, uang sebesar 5 juta. Ada dokumen dokumen yang saat ini sebagai barang bukti di dalam perkara," katanya..
(Edi Hidayat)