Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejari Depok Kembalikan Berkas Dugaan Pungli Lurah ke Polisi

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |23:31 WIB
Kejari Depok Kembalikan Berkas Dugaan Pungli Lurah ke Polisi
Ilustrasi Pungli (Foto: Okezone)
A
A
A

Jadi di dalam ketentuan PP nomor 24 tahun 2016 bahwa PPAT kemudian PPATS dan saksi biayanya tidak boleh melebih 1 persen," imbunya.

Dari perbuatan tersangka, penyidik tipikor Polresta Depok menetapkan lurah Kalibaru berinisial AH sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 12e, UU nomor 20 tahun 2001, sebagaimana perubahan dari UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Ada Akte Jual Beli (AJB) yang kita amani, uang sebesar 5 juta. Ada dokumen dokumen yang saat ini sebagai barang bukti di dalam perkara," katanya..

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement