DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memulangkan berkas dugaan pungli yang dilakukan Lurah Kalibaru Abdul Hamid (50) ke penyidik Tipikor Polresta Depok. Pengembalian tersebut lantaran berkas dinyakatan belum lengkap atau P 18.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Sufari meminta agar penyidik Tipikor segera melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Setiap penanganan perkara, kalau ada petunjuk P21 kan biasa, tergantung dengan petunjuk yang dipenuhi, kalau lengkap sekali cukup," jelasnya.
Dia pun tak ingin gegabah dalam melakukan pemeriksaan berkas dugaan pungli yang dilakukan Lurah Abdul Hamid, untuk itu JPU sebagai tim periksa harus teliti dan cermat, agar tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
"Perbuatan itukan dihubungkan dengan alat bukti dan barang bukti," tegasnya.