Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sentra Gakkumdu Proses 116 Tindak Pidana Pemilu

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |18:12 WIB
Sentra Gakkumdu Proses 116 Tindak Pidana Pemilu
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sejauh ini setidaknya telah memproses 116 perkara dugaan tindak pidana Pemilu 2019. Rencananya, berkas perkara tersebut akan rampung sebelum masa pencoblosan pada 17 April 2019.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono mengungkapkan, proses assessment dan pemeriksaan terhadap para tersangka lebih cepat dibandingkan pidana umum.

"Ada target waktunya, tidak seperti pidana umum, makanya pemeriksaannya termasuk cepat. Ada jangka waktu saat mulai penyidikan, tidak boleh melewati batas waktu," ujar Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

Syahar mengatakan, sampai saat ini Gakkumdu telah memproses 116 perkara tindak pidana pemilu. Sebagian besar dari perkara tersebut menurutnya telah sampai pada putusan.

"Sampai saat ini sudah sebagian besar perkara diputus pengadilan," tutur Syahar.

ilustrasi

Ia menjelaskan, 116 perkara itu terdiri atas 15 perkara pemalsuan dokumen persyaratan pendaftaran, 22 perkara tindakan/keputusan yang menguntungkan/merugikan peserta pemilu, 29 perkara money politic, satu perkara tidak menyerahkan salinan DPT ke parpol, sembilan perkara kampanye di luar jadwal, satu perkara menghina peserta pemilu, sembilan perkara kampanye libatkan pihak yang dilarang, 10 kampanye di tempat ibadah/pendidikan, tujuh perkara kampanye gunakan fasilitas pemerintah, delapan perkara pihak yang dilarang sebagai pelaksana/tim kampanye, dan lima perkara perusakan alat peraga kampanye.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement