Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sentra Gakkumdu Proses 116 Tindak Pidana Pemilu

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |18:12 WIB
Sentra Gakkumdu Proses 116 Tindak Pidana Pemilu
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

(Baca Juga : KPU Undang Penyelenggara Pemilu dari 33 Negara dan 11 Lembaga Independen)

Sementara itu, terkait dugaan adanya pelanggaran dalam kampanye terbuka oleh kedua paslon, menurut Syahar, sampai saat ini Gakkumdu belum menangani hal tersebut. Dugaan pelanggaran itu menurut Syahar masih dalam proses assessment Bawaslu.

"Ya masih akan dilakukan assessment dulu oleh Bawaslu sebelum dilakukan upaya-upaya penyidikan," ujar Syahar.

(Baca Juga : KPU Sebut Ada 120 Lembaga Pemantau Pemilu 2019) (erh)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement