JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) langsung dipecat jika terbukti melakukan tindak pidana jual beli jabatan.
Selain itu, menurut dia, peraturan perundang-undangan dan etika terkait ASN juga harus diperbaiki. Sehingga, ASN yang terjerat masalah hukum tidak hanya diproses pidana, tapi juga harus dipecat.
"Dipecat lebih memberikan efek jera," kata Jimly dalam diskusi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Jimly menjelaskan penegakan sistem etik tidak bertujuan membalas kesalahan yang melanggar. Tapi, menjaga kepercayaan publik kepada institusi.
