Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperiksa Terkait Kasus Romi, Sekjen Kemenag Akui Dicecar KPK soal Proses Seleksi Jabatan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2019 |19:17 WIB
Diperiksa Terkait Kasus Romi, Sekjen Kemenag Akui Dicecar KPK soal Proses Seleksi Jabatan
Sekjen Kemenag, Nur Kholis. (Foto: Arie Dwi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementeriaan Agama (Kemenag), Nur Kholis Setiawan ‎rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag, untuk proses penyidikan mantan Ketum PPP, M Romahurmuziy (Romi).

Usai diperiksa, Nur Kholis mengaku dicecar tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag. Dia dikorek keterangannya terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

"Jadi pertanyaan-pertanyaan dari penyidik KPK tentu mendalami dari sisi, misalnya dasar hukumnya apa kemudian business process-nya bagaimana, kemudian proses dari awal sampai akhir seperti apa," kata Nur Kholis di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).

Menurut Nur Kholis, ada 24 tahapan dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Namun, dia mengklaim tidak tahu-menahu soal adanya dugaan campur tangan Romi dalam proses seleksi jabatan.

Foto: Arie Dwi/Okezone

"Saya tidak tahu, saya tidak tahu," klaimnya.

(Baca juga: KPK Periksa Sekjen Kemenag untuk Penyidikan Kasus Romahurmuziy)

Terkait dengan Haris Hasanuddin yang bisa lolos menjadi Kakanwil Kemenag Jatim, padahal pernah kena hukuman disiplin, Nur Kholis mengaku telah menjelaskan ke penyidik KPK. ‎Dia enggan membeberkan ke awak media.

"Itu nanti ranahnya KPK. Kami sudah memberikan penjelasan. tidak untuk para awak media," ujarnya.

KPK sendiri telah menetapkan Romi sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kemenag.

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement