Jumlah ini menurut Komang bisa bertambah jika ada korban lain yang berani melapor dan memberikan kesaksian kepada polisi.
"Kita masih menunggu bila ada korbannya yang melapor. Terus kita dorong jika memang ada korban untuk melapor," imbuhnya.
Sebelumnya, oknum guru olahraga berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan kepada siswi SDN di Kota Malang. Diduga oknum guru ini melakukan tindakan pencabulan terhadap puluhan siswinya.
Pelaku sendiri telah berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Jalan Yulius Usman Gang 3, Kasin, Kota Malang, dan tengah menjalani penyidikan lebih lanjut sejak Jumat malam 22 Maret 2019.
(Qur'anul Hidayat)