JAKARTA – Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) akan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait penerapan tarif maksimal Moda Raya Terpadu (MRT) senilai Rp14.000.
Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan, menyebutkan Anies Baswedan memutuskan tarif tersebut secara sepihak. Padahal, dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) sebelumnya, telah ditetapkan tarif sebesar Rp8.500.
Ia mengatakan, pada Senin, 25 Maret 2019, dalam Rapimgab bersama antara Gubernur, DPRD dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah sepakat menetapkan tarif MRT Jakarta sebesar Rp8.500. Tetapi,lanjut dia, pada Selasa, 26 Maret 2019, a Anies Baswedan menetapkan secara sepihak tarif baru MRT sebesar Rp14.000.
“Tindakan Anies Baswedan menetapkan sepihak tarif baru di luar kesepatan dalam Rapimda, itu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” kata Tigor dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3/2019).

Akibat perbuatannya sepihak itu, ia menilai, Anis Baswedan akan mempersulit rakyat kecil untuk dapat mengakses MRT. Pihaknya ingin tarif MRT dikembalikan menjadi Rp8.500, seperti ketetapan dalam Rapimgab.
(Baca Juga : Ini Daftar Lengkap Tarif MRT Jakarta Antar-Stasiun)
“Atas dasar pertimbangan dan kepentingan hukum tersebut di atas, kami, Fakta meminta Anies Baswedan membatalkan tarif sepihak sebelum 1 April 2019,” ucapnya.
(Baca Juga : Wakil Ketua DPRD DKI Bantah Rekomendasi Tarif Murah MRT Demi Pemilu)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.