YOGYAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta memberikan izin Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) kepada pihak bandara baru Yogyakarta, yakni New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Izin diberikan setelah digelar rapat pembahasan permohonan penetapan bandara tersebut sebagai Kawasan Pabean dan TPS. Hadir dalam rapat tersebut, perwakilan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Yogyakarta, PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, dan Angkasa Pura Logistik.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya mengungkapkan rapat pembahasan ini merupakan langkah strategis guna menyelesaikan pengurusan perizinan di Bea Cukai menjelang beroperasinya NYIA Kulon Progo.
“Sebagai salah satu persyaratan beroperasinya bandar udara internasional, diperlukan izin dari Bea Cukai berupa penetapan sebagai Kawasan Pabean untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor, dan penetapan Tempat Penimbunan Sementara untuk menimbun barang impor atau ekspor. Penetapan kawasan Pabean dan TPS menjadi wewenang Kepala Kantor Wilayah untuk memberikannya,” jelasnya.
Menurut Parjiya, pihaknya melakukan terobosan pada proses pemberian izinnya kali ini, yaitu dengan melakukan penelitian, pengecekan akhir, penandatangan, dan penyerahan keputusan di Bea Cukai Yogyakarta, sehingga pemohon tidak menunggu izinnya diterbitkan, melainkan pihak kantor wilayah yang mendatangi dan menyelesaikannya di Kantor Bea Cukai yang membawahi wilayah pemohon. Dampaknya, bukan hanya proses perizinan yang menjadi lebih cepat, tetapi menguatnya sinergi di NYIA, bandara baru yang segera beroperasi.
General Manager Angkasa Pura, Agus Pandu Purnama, dalam rapat tersebut menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi pelayanan serta kesiapan Bea Cukai dalam mendukung target operasional NYIA, “Saya merasakan pelayanan yang lebih dari apa yang saya harapkan dari Bea Cukai.”
Hal senada disampaikan Direktur Angkasa Pura Logistik, Akhmad Munir, yang telah merasakan manfaat langsung dari peningkatan pelayanan Bea Cukai, “Kerja sama dengan bea cukai dengan sistem TPS online, secara nasional bisa menghemat 168%, dari biaya per kilo Rp2.650 menjadi Rp1.000 per kilo,” ucapnya.
Dengan diserahterimakannya Keputusan Penetapan Kawasan Pabean kepada PT Angkasa Pura I (Persero) Adisucipto International Airport dan penetapan Tempat Penimbunan Sementara kepada PT Angkasa Pura Logistik Kantor Cabang Yogyakarta, diharapkan menjadi awal sinergi Bea Cukai dengan para stake holder di Yogyakarta.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.