Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Respons Putusan MK soal Pemilu, Dukcapil Akan Jemput Bola dan Buka Pelayanan saat Libur

Fakhri Rezy , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2019 |10:12 WIB
Respons Putusan MK soal Pemilu, Dukcapil Akan Jemput Bola dan Buka Pelayanan saat Libur
Kemendagri Dukcapil (Kemendagri)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019. Putusan ini diketok pada Kamis 29 Maret 2019 setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP-el sebagai syarat untuk mencoblos.

Putusan MK tersebut dirasakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) sangat adil dan progresif. Sebab, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan.

 Baca juga: MK Nyatakan Inkonstitusional Aturan KTP Elektronik sebagai Syarat Pemilih

Dengan putusan ini diharapkan, masyarakat yang belum merekam mau segera pro aktif datang ke Dinas Dukcapil setempat. Saat ini sudah 98% wajib KTP- el sudah merekam, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam. Nah, jumlah yang 2 persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP-el nya sudah status print ready record, maka KTP-elnya langsung dicetakkan.

 E-KTP

Dengan digunakannya KTP-el, akan dapat dipastikan arah penunggalan data kependudukan menjadi lebih pasti. Keuntungannya adalah daftar pemilih akan dapat terbebas dari data ganda karena data kependudukan Dukcapil Kemendagri adalah data by name by address yang telah dikonsolidasikan.

 Baca juga: Kubu Jokowi Terus Kejar Ketertinggalan di Sumatera

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement