Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bapak Setubuhi Anak Angkatnya yang Bisu hingga Hamil

Herman Amiruddin , Jurnalis-Minggu, 31 Maret 2019 |00:02 WIB
 Bapak Setubuhi Anak Angkatnya yang Bisu hingga Hamil
Pelaku pemerkosa anak angkat (foto: Herman/Okezone)
A
A
A

 sd

Dihadapan polisi, pelaku mengaku pertama kali mengenal korban sejak sejak masih kecil usia sembilan tahun.

"Saya khilaf pak. Ya nafsu juga. Satu kali, satu kali di pasar, anak itu sama saya tinggal. Saya pelihara. Saya tarik saja tangannya korban tidak melawan terus saya kasih contoh saja kode. Isyarat tangan tidak usah sampaikan ke orang," kata pelaku.

Persangkaan yang dikenakan terhadap tersangka Makku yakni pasal 285 KHUP Junto Pasal 286 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement