
Dihadapan polisi, pelaku mengaku pertama kali mengenal korban sejak sejak masih kecil usia sembilan tahun.
"Saya khilaf pak. Ya nafsu juga. Satu kali, satu kali di pasar, anak itu sama saya tinggal. Saya pelihara. Saya tarik saja tangannya korban tidak melawan terus saya kasih contoh saja kode. Isyarat tangan tidak usah sampaikan ke orang," kata pelaku.
Persangkaan yang dikenakan terhadap tersangka Makku yakni pasal 285 KHUP Junto Pasal 286 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.