MAKASSAR - Makku alias Dg Tutu (38) warga Dusun Malonjo, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan menghamili anak angkatnya. Korban Bunga (19) disetubuhi oleh bapak angkatnya di dalam rumah dan di sebuah pasar yang ada di kampungnya.
Hal itu terbongkar, setelah korban melahirkan seorang anak dan memutuskan untuk melapor ke Unit PPA Polres Gowa. Korban melaporkan lantaran anak yang dilahirkan saat ini sudah berusia 3 bulan.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan setelah adanya laporan dari korban, kemudian dilakukan penyelidikan terkait kasus itu. Hanya saja korban tak bisa berkomunikasi ketika diminta siapa yang melakukan persetubuhan itu.
"Jadi hasil penyelidikan kemudian teknik tertentu dari unit PPA dengan mengambil beberapa gambar yang terduga pelaku dengan acak kemudian menunjukkan kepada yang bersangkutan. Karena korban inikan tunawicara tidak bisa bicara," kata Tanbunan kepada Okezone, Sabtu (30/3/2019).
