Calon legislatif Partai Hanura ini berpandangan, pemerintah dapat menggandeng beberapa universitas untuk memfasilitasi pelatihan vokasi. Misalnya, keterampilan bahasa dan yang lainnya.
"Hal ini sejalan dengan berbagai kampanye buruh migran, mereka meminta alokasi 2% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negera (APBN) untuk pelatihan vokasi ini," tutur Patra.
Patra menuturkan, Peraturan Pelaksana UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini harus memberikan perlindungan hukum. Aturan ini, bisa dijadikan daya tawar pemerintah kepada negara penerima buruh migran.
"Berbagai masalah tersebut sebaiknya diatur secara rinci dalam peraturan pelaksana UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ini tuntutan para buruh migran. Saya mendukung 100% perjuangan teman-teman buruh migran tersebut," papar Patra.
Mengenai hal ini, Anggota Komisi IX DPR-RI, Hang Ali Saputra Syah Pahan mengatakan, pihaknya mengimbau agar, pemerintah untuk menyelesaikan Peraturan Perlaksana UU Nomor 18 Tahun 2017 itu. Pasalnya, dia meyakini regulasi itu bisa menjadi tumpuan perlindungan hukum kepada buruh migran Indonesia di luar negeri.