JAKARTA - Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arief Patramijaya, meminta kepada Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pelaksana (PP), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum 22 November 2019 mendatang.
Menurutnya, aturan tersebut bisa memperkuat perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Mengingat, kata dia sampai saat ini masih ada beberapa masalah yang kerap terjadi pada buruh migran, diantaranya, masalah perekrutan TKI.
"Ini akar masalahnya. Opsi untuk bekerja terbatas. Hal ini yang dimanfaatkan agen TKI ilegal dan agen culas. Pengawasan harus benar-benar dilakukan dan tindakan hukum wajib diterapkan terhadap dua agen jenis ini (ilegal dan culas) yang melanggar dan mengakali peraturan," kata Patra sapannya, saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (31/3/2019).