"Kami sudah meminta kepada pemerintah untuk menyelesaikan aturan turunan ini baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres) atau pun Peraturan Menteri (Permen)," kata Hang Ali, dikonfirmasi terpisah
Selama ini, Hang Ali menjelaskan, DPR terus mengevaluasi rancangan aturan turunan dari UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia itu. Evaluasi ini, untuk memastikan negara penerima memberikan perlindungan kepada buruh migran Indonesia.
Dengan begitu, kata Hang Ali, pengiriman buruh migran ke sejumlah negara yang dimoratorium bisa dibuka kembali. Contohnya, pengiriman TKI ke Arab Saudi.
"Di Arab Saudi tidak ada perlindungan kepada buruh migran. Kalau mereka menghendaki ada pengiriman buruh migran syarat utamanya memberikan pelindungan hukum kepada mereka," ujar dia.