Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkuat Perlindungan TKI, Pemerintah Harus Terbitkan PP UU Pekerja Migran

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 01 April 2019 |00:03 WIB
Perkuat Perlindungan TKI, Pemerintah Harus Terbitkan PP UU Pekerja Migran
Foto: Okezone
A
A
A

"Kami sudah meminta kepada pemerintah untuk menyelesaikan aturan turunan ini baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres) atau pun Peraturan Menteri (Permen)," kata Hang Ali, dikonfirmasi terpisah

Selama ini, Hang Ali menjelaskan, DPR terus mengevaluasi rancangan aturan turunan dari UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia itu. Evaluasi ini, untuk memastikan negara penerima memberikan perlindungan kepada buruh migran Indonesia.

 sdsd

Dengan begitu, kata Hang Ali, pengiriman buruh migran ke sejumlah negara yang dimoratorium bisa dibuka kembali. Contohnya, pengiriman TKI ke Arab Saudi.

"Di Arab Saudi tidak ada perlindungan kepada buruh migran. Kalau mereka menghendaki ada pengiriman buruh migran syarat utamanya memberikan pelindungan hukum kepada mereka," ujar dia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement