Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Politikus Golkar Markus Nari sebagai Tersangka Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 01 April 2019 |10:15 WIB
KPK Periksa Politikus Golkar Markus Nari sebagai Tersangka Korupsi E-KTP
Politikus Golkar, Markus Nari, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap politikus Golkar, Markus Nari. Mantan anggota Komisi II DPR RI tersebut diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el/e-KTP).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).

(Baca juga: Bongkar Kasus E-KTP, 8 Pegawai KPK Dapat Penghargaan dari Dubes AS)

Berdasarkan pantauan Okezone, Markus telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Markus tiba dengan mengenakan baju putih.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)

Sejauh ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proye pengadaan KTP-el. Mereka adalah Markus Nari, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

(Baca juga: Jadi Perantara Korupsi E-KTP, Keponakan Setnov dan Made Oka Divonis 10 Tahun Penjara)

Saat ini tinggal Markus Nari yang masih proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek KTP-el secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement