JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung selama 10 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
Hakim menyatakan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Baca Juga: KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Keponakan Setya Novanto