
Keduanya terbukti berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun 2011-2013 untuk sejumlah pihak. Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.
Sebelumnya, tim jaksa melayangkan tuntutan terhadap Irvanto dan Made Oka. Keduanya dituntut pidana 12 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 201 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Edi Hidayat)