Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Perantara Korupsi E-KTP, Keponakan Setnov dan Made Oka Divonis 10 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 05 Desember 2018 |23:37 WIB
Jadi Perantara Korupsi E-KTP, Keponakan Setnov dan Made Oka Divonis 10 Tahun Penjara
Irvanto Hendra (Foto: Okezone)
A
A
A

Irvanto

Keduanya terbukti berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun 2011-2013 ‎untuk sejumlah pihak. Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.

Sebelumnya, tim jaksa melayangkan tuntutan terhadap ‎Irvanto dan Made Oka. Keduanya dituntut pidana 12 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 201 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement