Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Denda Rp750 Ribu Bagi Pengendara Motor yang Merokok Mulai Diterapkan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 01 April 2019 |12:04 WIB
Denda Rp750 Ribu Bagi Pengendara Motor yang Merokok Mulai Diterapkan
Motor (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan aturan larangan merokok bagi pengendara sepeda motor pasca keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Dalam aturan tersebut, selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, pengemudi juga dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Polda Metro Gandeng WCC Kampanyekan Millennial Road Safety 2019

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya mulai melakukan penindakan berupa tilang, terhadap para pengemudi kendaraan roda dua tersebut yang masih bandel merokok saat berkendara sejak diberlakukannya aturan tersebut pada 11 Maret 2019 lalu.

 Pengendara Motor

"Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar, kami langsung melakukan penindakan," kata Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (1/4/2019).

 Baca juga: Millennial Road Safety Diyakini Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Kaum Muda

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement