Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KEIN: Presiden Jokowi Setujui Kebijakan Afirmatif Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Selasa, 02 April 2019 |16:05 WIB
KEIN: Presiden Jokowi Setujui Kebijakan Afirmatif Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
Foto: dok.Humas KEIN
A
A
A

PEKALONGAN - Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan kebijakan afirmatif mengenai peningkatan kuantitas dan kualitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Wujudnya berbentuk kemudahan akses kredit atau pembiayaan, pemasaran, bahan baku, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Usulan ini sudah kami sampaikan kepada Presiden dan Presiden Jokowi menerimanya, dan pesan beliau agar segera diwujudkan," kata Soetrisno Bachir, Ketua KEIN, saat menyampaikan pidato ilmiahnya dalam Dialog Ekonomi Keummatan di Universitas Pekalongan (Unikal), Pekalongan, Selasa (2/4/2019).

Pertimbangan perlunya dikeluarkan kebijakan ini karena jumlah UMKM sebanyak 57,8 juta unit atau 99,9% dari populasi usaha di Indonesia. Usaha ini menampung sekitar 107 juta angkatan kerja. Sebagian besar UMKM berkecimpung di sektor pertanian, perdagangan, dan jasa.

Ia menerangkan, literasi UMKM pada lembaga keuangan, baik bank, lembaga keuangan nonbank (IKNB), dan pasar modal minim. Padahal literasi dapat membantu UMKM untuk mengembangkan skala usahanya melalui produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhannya.

"Literasi keuangan yang baik akan mengantarkan UMKM memahami pengetahuan dasar keuangan dengan baik," kata Soetrisno.

Pengelolaan sumberdaya keuangan yang baik akan mengantarkannya pada peningkatan skala usaha. Pada akhirnya, kata Soetrisno, akan meningkatkan kesejahteraan angkatan kerjanya.

Dalam literasi keuangan ini, kata pengusaha asal Pekalongan ini, industri perbankan bisa melakukan linkage program dengan koperasi-koperasi yang berkinerja sehat. Peran pemerintah dalam program ini memberikan stimulus dalam berbagai bentuk, baik mempergunakan instrumen moneter maupun fiskal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement