TASIKMALAYA - Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) mengajak pondok pesantren (pontren) menjadi pelopor gerakan ekonomi kerakyatan diberbagai daerah. Ajakan ini berdasarkan pertimbangan bahwa pesantren sudah mengajarkan ilmu mengembangkan harta benda (muamalah) dan jumlah santrinya mencapai jutaan orang yang tersebar di berbagai pesantren diseluruh Indonesia.
"Potensi yang dimiliki ini dapat menjadi bagian dari mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia bila dioptimalkan dengan baik," kata Soetrisno Bachir, Ketua KEIN, di hadapan puluhan ulama dan sekitar 2000 santri dari berbagai pesantren di Tasikmalaya, Kamis (4/4/2019). Kegiatan ini rangkaian Dialog Ekonomi Ummat yang diselenggarakan KEIN diberbagai kota di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera.
Pesantren, kata Soetrisno, sudah mengajarkan fiqih muamalah yang berkaitan dibolehkannya manusia mengembangkan sumberdaya alam dan aset hasil olahannya untuk aktivitas perekonomian dengan tujuan memberikan kemaslahatan bagi manusia dan makhluk hidup lain. Pelajaran ini bersumber dari tokoh ekonomi Islam yang dituangkan dalam kitab klasik dan kontemporer.
"Kajiannya sudah diajarkan di kelas-kelas dan sekarang saatnya mengaplikasikan kajian muamalah itu dalam perekonomian keseharian, yang dapat disesuaikan dengan budaya daerah masing-masing santri," kata pengusaha asal Pekalongan ini.
Di Indonesia, kegiatan muamalah sudah diterapkan di lembaga keuangan syariah dan produk barang dan jasa syariah. Bahkan fatwa mengenai muamalah sudah dimasukkan dalam hukum positif, misalnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
"Ini menjadi bukti bahwa semangat ekonomi syariah sejalan dengan ekonomi kerakyatan, yaitu menciptakan kesejahteran dan keadilan dalam berekonomi," kata Ketua KEIN ini.
Soetrisno mengatakan, komitmen ekonomi syariah pada masa pemerintahan Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat besar. Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Jokowi 2016, pemerintah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).