LONDON - Seorang perempuan berusia 73 tahun yang memukul suaminya dengan tongkat kayu hingga tewas setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama bertahun-tahun akhirnya dibebaskan dari tuduhan pembunuhan berencana.
Packiam Ramanathan menyerang suaminya, Kanagusabi Ramanathan yang berusia 76 tahun, ketika dia berbaring di tempat tidur di rumah mereka di Newham, London timur, pada 21 September 2018.
Dalam persidangan, Packiam mengaku sedang "kesurupan" ketika dia memukul suaminya.
Dia akhirnya dinyatakan tidak bersalah atas pembunuhan berencana, namun dia mengaku melakukan penganiayaan sebagai akibat dari penindasan yang dia alami selama 35 tahun pernikahan.