Jaksa Sally O'Neil mengatakan pasangan itu bertengkar karena masalah uang dan Packiam menjadi sangat marah ketika mengetahui suaminya menulis surat kepada polisi Sri Lanka yang menuduh saudaranya melakukan penipuan dan pencurian.
Namun, pengacara Stephen Kamlish QC yang membela Packiam Ramanathan, mengatakan jika perempuan berusia 73 tahun itu ingin membunuh suaminya yang menderita diabetes, dia bisa saja memberinya dosis insulin yang lebih besar.
"Fakta bahwa tindakannya dilakukan dengan cara seperti itu - dengan tongkat - berarti tidak ada perencanaan," katanya.
Panel juri berunding selama setengah jam dan memutuskan packiam Ramanathan tidak bersalah atas pembunuhan berencana.
Namun, dia akan divonis pada hari Jumat untuk kasus pembunuhan yang tidak direncanakan.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.