Dalam laporan itu, Sudikerta dilaporkan menipu, menggelapkan, dan mencuci uang atas sebidang tanah kepada PT Maspion pada 2013 dengan SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.000 meter persegi dan tanah lain di dekat Pantai Balangan dengan SHM Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi.
"Untuk SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.000 meter persegi merupakan tanah laba pura dan SHM Nomor 1649 seluas 3.300 meter persegi sudah dijual ke PT Dua Kelinci, sehingga disinilah diketahui surat tanah palsunya dan alat gerak yang digunakan tersangka Sudikerta untuk menipu Maspion," katanya.
Negosiasi jual-beli tanah itu berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, yang komisaris utamanya adalah istri Sudikerta bernama Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, yang kemudian dibuatkan rekening untuk bertransaksi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.