Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Wagub Bali Sudikerta Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Antara , Jurnalis-Kamis, 04 April 2019 |17:21 WIB
Mantan Wagub Bali Sudikerta Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta (Foto: Okezone)
A
A
A

"Sudah pasti tersangka ya tidak boleh keluar negeri, meskipun tersangka belum dilakukan penangkapan dan penahanan oleh kepolisian," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Yuliar Kus Nugroho.

Mereka menegaskan, penetapan cegah-tangkal terhadap Sudikerta dikeluarkan Polda Bali berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Ditrekrimsus tertanggal 30 November 2019.

Alat bukti yang kuat menetapkan tersangka Sudikerta sebagai tersangka yakni 26 dokumen hasil penyidikan di laboratorium forensik, di antaranya surat SHM palsu dan sertifikat tanah palsu yang dijual tersangka kepada pihak Maspion, bilyet giro, cek, enam lembar rekening koran BCA, empat lembar slip penarikan, telefon genggam, dan 24 saksi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta sudah dua kali diperiksa di Polda Bali terkait laporan LP/99/III/Ren 4.2/2018 SPKT Polda Bali tertanggal 15 Maret 2018 dan LP/367/Ren 4.2/2018/Bali/SPKT tertanggal 4 Oktober 2018.

Ilustrasi 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement