JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berturut-turut menangkap sejumlah kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia pada awal April 2019. Kali ini 2 KIA berbendera Malaysia ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Selat Malaka pada Rabu 3 April. Sehari sebelumnya, KP Hiu 011 menangkap 2 KIA Vietnam di Laut Natuna Utara Kepulauan Riau.
Tangkapan terbaru ini menambah 23 kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP. Sehingga sejak Januari hingga 4 April 2019, total tangkapan menjadi 25 kapal perikanan ilegal. Terdiri dari 20 KIA dan 5 Kapal Perikanan Indonesia (KII).
"Dari sejumlah KIA yang ditangkap terdiri atas 11 kapal berbendera Vietnam dan 9 kapal berbendera Malaysia," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.

Penangkapan 2 KIA Malaysia dengan nama PKFB 1852 (64.71 GT) dan KHF 1256 (53.02 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan KP Hiu 08 yang dinakhodai oleh Pahottua Bifri Hutauruk.