Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Asing, Kali Ini Berbendera Malaysia

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 04 April 2019 |08:09 WIB
KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Asing, Kali Ini Berbendera Malaysia
Petugas KKP menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia. (Foto: KKP)
A
A
A

Kapal PKFB 1852 diawaki oleh 4 orang terdiri atas 2 WN Thailand, termasuk nakhoda, dan 2 WN Kamboja. Sementara KHF 1252 diawaki 3 orang berkewarganegaraan Thailand. Kedua kapal menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl.

"Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," tambah Agus Suherman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Saat ini kedua kapal dan seluruh awak kapal telah tiba di Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement